Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Polsek Tayu mengamankan seorang laki – laki yang diduga pelaku pencurian kayu hutan jenis Sono keling, Jum’at (06/04/2018) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Tayu AKP Sayadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis 8 Maret 2018 sekira pukul 11.30 Wib di Petak 97E RPH Bulungan BKPH ngarengan KPH Pati wilayah pangkuan LMDH Wanaraya turut Desa Bulungan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji panjang, 1 buah gergaji kecil. 1 batang kayu Sono Keling ukuran 410 Cm x 44 Cm, dan sebatang kayu Sono Keling dengan ukuran 200 Cm x 36 Cm. “Modus operandi pelaku menebang kayu Sono Keling yang berada di hutan negara/ Perhutani,” imbuhnya.
Kronologis kejadian,“Pada hari Kamis tgl 8 Maret 18 sekira pukul 11.30 Wib seorang karyawan Perhutani mendapat informasi dari warga jika di hutan turut desa Bulungan ada yang sedang menebang pohon Sono Keling, kemudian karyawan ini mendatangi TKP, setelah sampai di TKP kemudian para pelaku melarikan diri ke perkampungan,” terangnya.
“Kronologis ungkap kasus, Pada hari Jumat 6 April 2018 sekira pkl 15.00 Wib pelaku diketahui berada di sebuah gudang beras di desa bulungan dan kemudian diamankan ke Polsek Tayu dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 12 UURI no 18 th 2013 ttg perubahan atas UURI no 41 th 1999 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).
(Humas Polres Pati)