Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Saat konferensi pers Jumat siang (6/4) Kapolres Banyumas, Polda Jawa Tengah AKBP Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K. M.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan laki-laki yang diduga telah mempertontonkan film porno kepada 3 (tiga) anak dibawah umur.
“Kami mengamankan pelaku karena ia telah mempertontonkan film porno kepada 3 anak SD di salah satu Sekolah Dasar di Karanglewas”, tegas Wakapolres.
Pelaku bernama Hasanudin alias Sijum (36) yang merupakan penjual cilok.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu lalu (28/3) kurang lebih pukul 09.00 WIB tepatnya di belakang salah satu SD di Karanglewas pelaku menjual cilok dengan pembelian cilok seharga Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan imbalan akan mempertontonkon video porno kepada ketiga anak tersebut”, jelasnya.
Kepada petugas pelaku mengaku telah mempertontonkan video porno tersebut sudah sebanyak dua kali dan ia menjual cilok dengan mempertontonkan video porno agar para korban selalu membeli ciloknya.
Pelaku diamankan oleh petugas karena tidak seharusnya memberikan tontonan film porno kepada anak dibawah umur dimana anak tersebut belum waktunya melihat film dewasa.
“Pelaku juga dikenakan pasal 37 jo pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Guna mengantisipasi hal tersebut, para orangtua dapat mengawasi anaknya dirumah dan guru disekolah dapat lebih ketat untuk mengawasi anak didiknya”, tegas Kompol Malpa Malacoppo.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) buah HP dan gerobak cilok. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami amankan”, tutup Wakapolres.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)