Lantas

Kasat Lantas Grobogan Tegaskan Pemutihan SIM adalah HOAX

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Berita yang menyebar di sosial media sering ditelan mentah oleh para nitizen, tanpa terlebih dahulu dikroscek kebenarannya. Warganet dengan cepat men-sharenya, sehingga berita hoax/bohong menyebar dengan cepat. Kendati semua kalangan banyak yang menyatakan melawan berita bohong atau hoax.
Kali ini berita bohong yang tersebar di media sosial yakni tentang adanya program pemutihan surat ijin mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya.
“Sudah diluruskan di Mabes Polri. Berita pemutihan SIM yang tersebar di media sosial iti hoax. Itu tidak benar,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa SIK, Kamis (5/4/2018).
Ia berharap masyarakat di Kabupaten Grobogan bisa bertindak cerdas dalam menghadapi berita hoax. Sehingga tidak termakan dengan mempercayai info itu secara mentah-mentah. Jangan sampai info bohong itu merugikan warga. Yang benar kata Kasat Lantas, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.Menurutnya setiap penerbitan SIM melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.
“Perpanjangan SIM dilakukan sebelum habis masa berlakunya. Perpanjangan yang telah melewati waktu harus dilakukan dengan melalui mekanisme SIM baru. Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes,” tambah AKP Panji.
AKP Panji menegaskan, toleransi dalam penerbitan SIM ini tidak sama dengan pemutihan. SIM yang sudah lama habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. “Kalau ingin punya SIM lagi harus proses dari awal,” terangnya.

Berita Terkait