Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Kapolsek Gebog AKP Muhaimain mendatangi langsung papan himbauan larangan buang sampah disungai di jembatan Desa Gribig rt 2 rw 4 Gebog Kudus, Kamis (5/4)
Papan himbauan larangan buang sampah yang bertuliskan “Jangan buang sampah sembarangan, Sungai bukan tempat sampah, Warga berhak menghakimi orang yang buang sampah disini” dan tertanda Pemdes Gribig sebelumnya viral dimedia sosial dan menimbulkan polemik karena ada kata kata Warga berhak menghakimi.
Untuk mengantisiasi agar tidak terjadi sesuatu hal yang membuat masyarakat resah dan menimbulkan gangguan kamtibmas maka kapolsek Gebog bersama sejumlah anggotanya mendatangi lokasi papan himbauan serta meminta pihak desa mengganti kata-kata himbauan tersebut.
“Memang sudah beberapa hari himbauan tersebut viral dimedia sosial karena ada kata-kata yang kurang santun,” ungkapnya
“Demi mengantisipasi bertambahnya polemik negativ, Kami mendatangi kantor Desa Gribig untuk mengganti papan himbauan buang sampah dengan kata yang santun,” tambahnya.
“Nantinya setelah himbauan tersebut diganti, Kami harap masalah ini selesai dan masyarakat tidak memperpanjang masalah tersebut,” tutupnya