BrimobPembinaan Personel

Sebelum Menikah, Pasangan Brimob Ini Dapat Nasehat Perkawinan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Pasangan calon suami istri anggota Ki 2 C Por Brimob Surakarta Briptu Oki Dwi Cahyono dan Ny. Titin Maryani mengikuti pembekalan Sidang Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) yang digelar Aula Yon C Por, Rabu (4/4/2018).

Sidang BP4 merupakan salah satu persyaratan wajib dan harus ditempuh oleh setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri.

Sidang dipimpin Pa Ops Ki 2 C Ipda Sri Mulardi. Dalam kesempatan ini, Pa Ops Ki 2 C Ipda Sri Mulardi menjelaskan Sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat.

Sidang BP4 tersebut juga dihadiri oleh Aiptu Suhardi selaku perwakilan Danton Briptu Oki , Pamin Ki2C Aiptu Awang, Ba Prov Brigadir Genius, Staf Brigadir Purwanto dan Orang Tua Wali masing – masing pasangan.
“Pada intinya seorang bhayangkari harus senantiasa mendukung tugas Suami di setiap pelaksanaan tugas dan mampu menjaga keluarga dengan baik.” Pesan Pa Ops Ki 2 C Por Ipda Sri Mulardi.@PID Kie 2 Yon C Por

 

Tekkom Satbrimob Polda Jateng

Berita Terkait