Binkam

Aparat Gabungan Polres Grobogan Amankan Pelantikan Sekdes

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Proses pelantikan pejabat Sekretaris Desa (Sekdes) Mayahan, Kecamatan Tawangharjo akhirnya berjalan lancar. Pelantikan Sekdes yang dijabat Khosiyatun itu dilakukan Kades Mayahan Saerozi.

Hadir dalam pelantikan itu, Camat Tawangharjo Mundakar, Kabag Pemdes Daru Wisakti, Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek AKP Sudarsono dan Danramil Kapten Slamet. Selain itu, proses pelantikan di balaidesa juga dihadiri sekitar 50 perwakilan warga setempat.

Dalam acara pelantikan di balaidesa tersebut mendapat dukungan pengamanan dari puluhan aparat kepolisian. Kehadiran aparat ini berkaitan dengan kabar bakal adanya penolakan dari sebagian warga terkait terpilihnya Khosiyatun sebagai sekdes.

“Proses pelantikan dari awal sampai selesai berlangsung aman dan lancar. Memang kita minta dukungan dari aparat keamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga,” kata Camat Tawangharjo Mundakar.

Sebelumnya, memang sempat ada warga yang mempertanyakan masalah pengangkatan Khosiyatun menjadi sekdes. Sebelumnya Khosiyatun adalah perangkat desa (kaur). Namun, setelah dijelaskan, warga akhirnya bisa menerima dan selanjutnya akan memberikan dukungan pada kepala desa.

“Untuk proses pengangkatan perangkat jadi Sekdes di Desa Mayahan sudah sesuai mekanisme. Semua tahapannya sudah dilalui sesuai ketentuan,” kata Kabag Pemerintahan Desa Daru Wisakti.

Daru menyatakan, tujuan bisa diangkatnya perangkat desa menjadi sekdes dalam rangka pengembangan karier. Pengangkatan perangkat desa menjadi sekdes menjadi kewenangan kepala desa (Kades) setempat.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar perangkat desa bisa diangkat jadi sekdes. Antara lain, pendidikan minimal SLTA, pengalaman dalam beberapa bidang dan masa kerja serta memiliki keahlian komputer.

“Itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk persyaratan lengkap sudah diatur. Yakni, dalam Perda Kabupaten Grobogan No 7 Tahun 2016 tentang perangkat desa yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup No 18 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda tersebut,” jelasnya.

Daru menyatakan, saat ini ada 118 desa yang posisi sekdesnya kosong karena pensiun atau meninggal dunia. Sebagian kepala desa sudah melakukan pengisian sekdes dari perangkat desa yang ada.

Ada ketentuan bagi kades untuk bisa mengangkat perangkat desa jadi sekdes. Yakni, kades tidak bisa mengangkat perangkat jadi sekdes jika sisa masa jabatannya kurang dari enam bulan atau kurang enam bulan setelah dilantik.

Berita Terkait