Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo, menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba. Mereka ditangkap dalam dua kasus terpisah di dua lokasi berlainan di wilayah Kabupaten Wonogiri. Yakni di dekat Patung Bedol Desa Waduk Gajahmungkur Kecamatan Wonogiri Kota, dan di dekat Terminal Bus Giri Adipura di Krisak Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.
”Para tersangka mengaku berperan sebagai pengedar,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede, Senin (26/3).
Kapolres memberikan keterangan tentang dua kasus narkoba dengan 4 orang tersangka ini, didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo, Kasubag Humas AKP Hariyanto, dan Kepala Propam Iptu Supardi serta Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono.
Satu dari empat tersangka, masih berstatus sebagai pelajar kelas 12 salah sebuah SMA di Wonogiri. Kata Kapolres, kepada tersangka yang masih pelajar, diberikan pelayanan khusus ketika harus menjalani ujian.
”Dia kita fasilitasi untuk mengerjakan ujian di Polres,” tegas Kapolres.
Tersangka yang masih berstatus pelajar ini, If alias Gudel (20), warga asal Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sebagai pengedar, If mengaku mendapatkan barang dari tersangka Wakyudi Ardianto alias Pentul (33) penduduk Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, bersama kedua tersangka, polisi menyita alat bukti berupa 30 butir pil psikotropika jenis Alprazolam, 5 butir pil psikotropika jenis Clonazepam Merk Riklona, 2 buah handphone bersama SIM Card-nya dan nomor kontaknya, serta sebuah tas warna hitam
Yang ditangkap awal adalah tersangka If, saat berada di dekat Patung Bedol Desa ujung timur Bendungan Waduk Gajahmungkur, tepatnya di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Saat itu, If, kedapatan membawa 5 pil jenis psikotropika jenis Alprazolam dan 5 pil obat Clonazepam 2 Mg merk Riklona yang dibungkus dengan kertas alumunium foil warna hijau.
Ketika diperiksa, If, mengaku mendapatkan pil psikotropika tersebut dari tersangka Wahyudi Ardianto. Karena itu, polisi kemudian menangkapnya di lokasi pemancingan Teluk Cakaran Waduk Gajahmungkur Wonogiri wilayah Desa Sendang, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Penangkapan tersangka Wahyudi, dilakukan di tempat pemancingan di Teluk Cakaran sisi barat perairan Waduk Gajahmungkur, Wonogiri.
Kedua tersangka, kemudian dijerat pasal 62 dan pasal 60 juncto pasal 71 ayat (1) subsider pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1997 tentang penyalahgunaan psikotropika, yang ancamannya 5 tahun penjara.
Bersamaan itu, jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap dua tersangka lain terkait dengan pengedaran sediaan farmasi obat daftar G secara ilegal. Keduanya, Dimas Muhamad Ridho (28) warga Dusun Nglarangan, Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, dan Joko Prayitno (25) penduduk yang bertempat tinggal di Perum KCVRI Kelurahan dan Kecamnatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Saat ditangkap, tersangka Dimas kedapatan membawa obat daftar G sebanyak 54 butir yang diwadah dalam 5 kantong plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang terlarang itu, dia peroleh dari Joko Prayitno. Polisi kemudian menangkap Joko Prayitno dengan mendatangi ke rumahnya. Dari Joko Prayitno, diamankan barang bukti 450 butir obat daftar G dan 11 tablet pil Risperindone, uang penjualan Rp 62 ribu, ponsel dan sepeda motor yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan transaksi penjualan obat daftar G.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)