Reskrim

12 Jam, Pelaku Perampasan Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Karangmalang Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pelaku perampasan dengan kekerasan, terjadi di depan gedung perpustakaan Balai Desa Puro Perumahan Margoasri , Puro, Karangmalang, Sragen, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah setelah diselidiki selama 24 jam. Senin (26/03/2018).

Penangkapan berawal saat peristiwa penodongan ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Karangmalang. Peristiwa terjadi pada Sabtu (24/03) pukul 19.30 Wib, dua orang korban bernama Damas Hikmar Ghifari (154) warga kampung Teguhan kelurahan Sragen wetan berboncengan dengan temannya Prabowo (15) warga Dukuh katukan Desa Puro Karangmalang Sragen tiba dilokasi kejadian depan gedung perpustakaan perumahan Margoasri.

Kedua korban di tempat kejadian tiba tiba di hentikan oleh dua orang yang tak mereka kenal, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Awalnya kedua pelaku meminta uang kepada korban, namun karena kedua korban hanya memiliki uang sebesar Rp 5 ribu rupiah, maka 2 pelaku tersebut lantas meminta handphone milik korban, yakni Vivo Y55 milik Damas dan merk Samsung milik Prabowo.

Lantaran takut diancam dengan menggunakan pedang, kedua korban langsung memberikan handphone masing masing kepada pelaku. Dan setelah memperoleh hasil rampasan 2 handphone tersebut, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban dan melaju menggunakan sepeda motor.

Merasa telah dirampas, kedua korban dengan diantar Yayuk Dwi Paryuni (41) ibu korban Damas , melaporkan apa yang mereka alami ke Polsek Karangmalang.

Sementara itu, setelah diselidiki selama 12 jam, Unit Reskrim Polsek Karangmalang akhirnya dapat menemukan pelaku perampasan berinisial AJ (22) warga Ngawi Jawa Timur, sementara seorang pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran Polisi. Ia diduga kabur dengan membawa sepeda motor dan pedang yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Saat ini pelaku AJ, tengah menjalani penyidikan secara intensif di Polsek Karangmalang. ia bakalan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan. Selain itu, Polisi juga menyita barangbukti yang dibawa pelaku AJ berupa handphone merk samsung warna putih dan handphone merk Vivo warna putih.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait