Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Untuk mengantisipasi terjadinya Pencurian dan pengrusakan hutan anggota Polsek dan Koramil membantu Perhutani memasang Papan pengumuman tentang larangan merusak hutan di beberapa titik di wilayah hutan yang ada di Kec Lebakbarang.
Papan pengumuman yang dipasang tersebut berisi larangan dan himbauan agar masyarakat tidak melakukan pengrusakan ataupun pencurian juga di cantumkan pula pasal – pasal Undang – undang tentang tindak pidana kehutanan serta sangsi hukuman dan denda material terhadap para pelanggar/ para pelaku.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (24/3/2018) siang kemarin diikuti oleh 2 pesonil Polsek, 2 personil Koramil dan 2 personil dari perum perhutani tersebut berjalan dengan lancar dan terpasang di tiga lokasi antara lain, di hutan blok kali guci, blok direwog dan blok sibatuk.
“Semoga dengan terpasangnya papan pengumuman ini masyarakat semakin menyadari serta ikut berpartisipasi dalam merawat, menjaga dan melestarikan hutan yang ada di wilayah Kec Lebakbarang” demikian ujar Pak Wagiono selaku KRPH Kapundutan Lebakbarang. (Trisno)