Tribratanews.jateng.polri.goid, Kudus – Kepolisian Sektor Jekulo Kudus berhasil meringkus seorang pencuri spesialis sepeda motor saat jalan-jalan menggunakan motor hasil curiannya, Selasa (20/3).
Pelaku berinisial NG (37) warga Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kudus berhasil dibekuk anggota Polsek Jekulo disalah satu perempatan jalan Desa Bulung cangkring Kecamatan Jekulo Kudus.
Kapolsek Jekulo AKP Subakri, SH.M.H mengatakan, penangkapan NG berdasarkan laporan korban Muhammad Rochim (22) warga Desa Bulung Kulon Rt 3 Rw 5 Kecamatan Jekulo Kudus tanggal 15 Maret 2018 dan Laporan Rasito (43) warga Desa Sadang Rt 4 Rw 4 Kecamatan Jekulo Kudus tanggal 19 Maret 2018.
“Kedua warga tersebut melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Jekulo,” Ujarnya
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Jekulo melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian motor berdasarkan ciri-ciri dan pakaian mirip dengan keterangan pelapor.
“Pelaku dapat kami tangkap dengan menghadang menggunakan Mobil backbone saat membawa sepeda motor Yamaha Vega hasil curiannya,” terangnya
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua unit sepeda motor Yamaha Vega dan Honda Kharisma yang belum sempat dijual pelaku,”Ucapnya
Karena aksinya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek