Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Barangbukti berupa printer dan alat cetak sablon diduga sebagai alat pembuatan uang palsu, ditemukan Unit Operasional Sat Reskrim Polres Sragen Polda Jawa Tengah, dalam pengembangan temuan barangbukti penggeledahan di rumah Sujintoro (51) pembuat sekaligus pengedar uang palsu di Dukuh Jimbar Kulon Desa Mojorejo Karangmalang Sragen siang ini, Kamis (22/03/2018).
Hal ini disampaikan Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman dalam keterangannya sore ini kepada sejumlah media Sragen. “ peralatan printer dan alat cetak sablon , diduga sebagai alat pencetak uang ini adalah hasil pengembangan penggeledahan siang tadi pukul 10.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, petugas Inafis berhasil menemukan beberapa alat bukti diantaranya ada CD ada modem dan sebagainya,“ terang AKBP Arif Budiman.
“Dari alat bukti tersebut, kemudian penyidik mengorek keterangan dari Amat, salah satu anak Sujintoro yang lain, dan berhasil menemukan printer dan alat cetak sablon diduga sebagai pencetak uang palsu, yang telah dibuangnya, atas suruhan orangtuanya 2 hari lalu,“ tambahnya.
Penemuan barangbukti printer dan alat cetak sablon, diduga sebagai peralatan pembuatan uang palsu, diperoleh saat penyidik mulai mengorek keterangan dari anak Sujintoro yang lain, yakni Amat suami dari tersangka Tatik. Amat dimintai keterangan penyidik, terkait hasil penggeledahan yang didapat dari rumah bapaknya (tersangka Sujintoro) siang ini berupa CD, modem dan beberapa peralatan lainnya.
Lebih lanjut AKBP Arif juga mengatakan,“ peralatan printer dan alat cetak sablon tersebut, kita dapatkan dari keterangan salah satu anak Sujintoro yang lain, yang bernama Amat. Amat ini adalah suami dari tersangka Tatik menatu Sujintoro warga Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, sekarang berdomisili di Dukuh Banaran, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim. Saat dikorek oleh penyidik, Amat mengatakan bila 2 hari lalu, ia disuruh orang tuanya membuang sak/ kantong berisi peralatan komputer, kearah kebun kosong.“
“Lokasi kebun kosong tersebut memang sepi, jauh dari jangkauan rumah warga lainnya, dekat kuburan dan kira kira berjarak 500 meter dari rumah Sujintoro, yang letaknya paling sudut di pinggiran sungai, dan banyak ditumbuhi pohon bambu, “ tambahnya.
Dari hasil penelusuran di lokasi kejadian pembuangan, petugas kemudian dapat menemukan peralatan printer serta sablon, yang telah dibuang Amat 2 hari lalu atas suruhan orang tuanya. Saat ini seluruh peralatan tersebut telah di bawa ke Mapolres Sragen untuk dipakai sebagai barangbukti dalam perkara sebagaimana melanggar pasal 36 (3) UU RI No 7/2011 tentang mata uang, yang bakal menjerat ketiga tersangka.