Reskrim

Sayang Banget, Bocah 13 Tahun Dipergoki Patroli Polsek Sragen Kota Nyuri Ontel

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Patroli Polsek Sragen Kota Polres Sragen Polda Jawa Tengah, pergoki bocah berinisial Y (13) warga Sragen Kota, saat mengambil sepeda angin tanpa sepengetahuan pemiliknya, di parkiran salah satu Sekolah dasar (SD) di Sragen Kota, kemudian dibuntuti dan ditangkap, Selasa (20/03/2018).

Gerak gerik pelaku Y, sejak awal memang sudah mencurigakan. Saat pelaku mulai memasuki gerbang sekolah dengan berjalan kaki, seorang petugas patroli Polsek Sragen Kota kemudian mengamati gerak geriknya. Benar saja, bocah yang tak berseragam sekolah ini, kemudian keluar dari lingkungan sekolah dengan membawa sepeda ontel / angin dan menaikinya.

Pelaku yang duduk di bangku salah satu sekolah menengah pertama (SMP) ini, memang sebelumnya sudah mengenal pemilik sepeda angin tersebut. Sayangnya, saat ia mengambil sepeda angin milik korban berinisial Er, ia tak ijin terlebih dahulu, dan langsung mengambilnya, saat Er tengah mengikuti pelajaran di sekolah.

Sementara itu, saat pelaku Y tengah membawa sepeda angin tersebut , petugas segera memberhentikannya, kemudian menanyai perilaku Y, yang telah mengambil sepeda angin dari lingkungan sekolah. Peristiwa ini, segera di klarifikasi petugas kepada pihak sekolah, untuk menelusur keterangan yang di berikan pelaku Y di parkiran sekolah.

Hasilnya, pelaku Y memang telah mengambil sepeda angin tersebut tanpa seijin pihak sekolah. Ia juga tak meminta ijin terlebih dahulu kepada korban Er sebelumnya. Dari keterangan tersebut, Bripka Andri, kemudian membawa pelaku ke Mapolsek untuk di mintai keterangan lebih dalam lagi.

Kapolsek Sragen Kota AKP Suseno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menerangkan bahwa pelaku Y, selanjutnya di berikan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Lantaran hubungan antara pelaku dan korban masih teman dekat, dimana keduanya juga masih satu sekolah, maka perkara inipun kemudian di mediasi Kapolsek. AKP Suseno kemudian memanggil kedua pihak, berikut orang tua pelaku ke Mapolsek. Dari permintaan pihak korban, selanjutnya perkara inipun selesai di mediasi.

Pelaku menyatakan tak akan mengulangi perbuatan serupa, dan mengembalikan barangbukti sepeda ontel yang telah diambilnya di parkiran SD. Ia juga meminta maaf kepada beberapa pihak, atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain yang ia tuangkan dalam surat pernyataannya dihadapan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Sragen Kota.

Berita Terkait