Reskrim

Polres Banyumas Amankan Tiga Pelaku Pencurian Toko Captain Sport

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Sat Reskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers di Mapolres Banyumas karena keberhasilannya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Captitano Sport Jl. HR. Bunyamin No. 133 Purwokerto, Senin siang (19/3).

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Djunaedi, S.H mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka SW, RH dan AF dengan barang bukti berupa 70 pasang sepatu, 50 biji raket bulu tangkis dengan berbagai merk, 32 biji bola volley, 50 buah senar raket badminton, 1 buah gunting baja ukuran 900, 2 buah linggis besi ukuran panjang 60 cm, 1 buah lampu senter, 1 unit kbm Daihatsu Grandmax Nopol G-8533-MC dan uang tunai sebesar Rp 984.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

“Kejadian terjadi pada hari Kamis (8/3) ketiga tersangka berangkat dari rumah salah satu tersangka yaitu SW di Desa Babadan Kec. Limpung Kab. Batang dengan menggunakan kbm Daihatsu Grandmax Nopol G-8533-MC yang menjadi sarana digunakan para tersangka untuk menuju Purwokerto dan kemudian mencari ruko yang akan mendadi sasaran. Kurang lebih pukul 02.00 WIB ketiga tersangka mendapatkan ruko yang akan menjadi sasarannya yaitu Toko Captain Sport yang berada di Jl. HR. Bunyamin No. 133 Purwokerto dan kurang lebih pukul 03.00 WIb mereka baru melakukan aksinya”, papar Kasat Reskrim.

“Setelah mereka berhasil masuk, ketiga tersangka langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam ruko. Kemudian barang-barang yang mereka ambil dibawa kembali oleh tersangka ke Batang” lanjutnya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya ketiga tersangka berhasil kami amankan pada Senin (12/3) dan kami bawa ke Mapolres Banyumas untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, kata AKP Djunaedi.

Modus dari para pelaku yaitu dengan cara menggunting gembok pintu gerbang dengan menggunakan gunting baja/gunting besi. Atas kejadian tersebut korban yang tak lain merupakan pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp 121.305.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus lima ribu rupiah) dan ketiga pelaku dijerat pasa 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo pasal 55 KUHP.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait