FeaturedHeadlineReskrim

Polda Jateng Ungkap Kasus Sindikat Illegal Access Aplikasi Grab

Tribratanews.jateng.polri.go.id Semarang – Anggota Unit IV Subdit II Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membekuk 8 sindikat pelaku yang melakukan duplikasi sofware (Ilegal Access) milik transportasi Online Grab di Semarang dan Pemalang.

Pelaku ini digerebeg di dalam sebuah rumah kos di kawasan Karangrejo Semarang pada bulan Februari dan di area SPBU Lawangrejo kota Pemalang serta dari kegiatan ilegal ini Grab dirugikan sekira Rp. 6 Milyar.

Dari ke-8 orang tersebut Tomy Nur F (32) warga Brebes yang indekos di kawasan Jatingaleh, Karangrejo merupakan otak dari illegal access aplikasi (Oprek) milik transportasi Online. Sedangkan ketujuh pelaku lain masing masing, Benny, Ahmad, Jahidin, Ibnu, Hidayat, Ivon dan Kubro merupakan Driver yang menjalankan aplikasi Ilegal.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku ini mempersiapkan puluhan telepon genggam yang sudah dimodifikasi dengan menjalankan order fiktif atau lebih dikenal dengan nama Ofik.

“Modus mereka ini memasang aplikasi ilegal di telepon genggam yang terdapat di aplikasi resmi milik grab. Belajarnya Otodidak dan dilakukan kurang lebih selama dua bulan,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Tedy Fanani yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin dan Kompol Ulum Kaur Penum Bidhumas saat rilis kasus, Senin (19/3).

Sementara itu didepan Polisi Tomy mengaku melakukan “Oprek” kepada para driver Grab ini dari sisi keuntungan lumayan besar. Setidaknya dari satu telepon genggam yang diapasang aplikasi, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 200-500 ribu.

“Baru sebulan di Semarang pak, pelanggan saya rata -rata driver online, cara mendapatkan pelanggan dari mulut ke mulut aja,” ungkap Tomy.

Dari kegiatan ilegal ini menurut AKBP Fanani, pihak transportasi Online wilayah Jateng dan DIY selama sebulan dirugikan sekitar 6 Milyar. Dari kegiatan ilegal ini Polisi berhasil menyita sebanyak 213 hasil oprek dan 3 mobil beserta peralatan lainya yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Akan terus kita lakukan penangkapan terutama di kota Semarang yang diduga masih banyak peng- oprek aplikasi ilegal beraksi,” pungkasnya.

Kedelapan pelaku ini dijerat pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No 9 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait