FeaturedReskrim

Polda Jateng Menangkan Gugatan Pra Peradilan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Berdasarkan Kasus yang penipuan/penggelapan yang menimpa Jenny Huntoro dilakukan oleh EY (42) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/197/II/2017/Bareskrim.

Terduga EY didampingi kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera, SH, MH melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kapolda Jateng cq Penyidik Ditreskrimum Polda dengan materi gugatan penetapan tersangka terhadap EY.

Menurut Dirrekrimum Polda Jateng Kombes Pol Heri Santoso S.I.K bahwa gugatan pra pradilan terhadap kepolisian adalah merupakan hak masyarakat.

“praperadilan juga merupakan salah satu tools utk memastikan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan. Dengan hasil putusan ini menandakan bahwa penyidik sudah bertindak sesuai koridor hukum yg ada”,” ungkap Kombes Pol Heri Santoso S.I.K

Dari hasil persidangan di PN Semarang dengan Hakim Sulistyono pada hari, Jum’at (16/3/2018) telah diputuskan bahwa Hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jateng adalah sah.

Dalam sidang pra peradilan ini, Polda Jawa tengah diwakili oleh Kompol Suhartono, SH. dari Bidang Hukum Polda Jateng. Hal tersebut menandakan bahwa penyidikan akan dilanjutkan sampai proses hukum selasai guna mendapatkan kepastian hukum.

PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait