Narkoba

Pengedar Obat Keras Ditangkap Polres Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Dua orang tersangka peredaran obat obatan berbahaya, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Ribuan pil berlogo “ Y” disita petugas dari penggerebegan salah satu tersangka bernama Relyta Handayani (22) warga Bener Ngrampal Sragen, Senin (19/03/2018).

Dalam penyampaiannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan bahwa berdasarkan laporan informasi yang didapat, kemudian dilakukan penindakan dengan menggerebek tempat kejadian, kemudian petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Relyta Handayani, ditempat kejadian perkara rumah kos di kelurahan Sragen Kota, “ terangnya.

“Sedangkan seorang lagi ditangkap dari hasil pengembangan terhadap tersangka Relyta, yang kemudian berhasil menangkap pelaku yang lain bernama Budiyono (37) warga Bener Ngrampal pula. Peran Budiyono ini adalah joinan dengan Relyta untuk membeli pil berlogo “Y” sebanyak 2600 butir, “ tambahnya.berlogo “Y” sebanyak 2600 butir, “ tambahnya.

“ Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Sragen. Keduanya terancam hukuman sebagaimana tindak pidana yang mereka lakukan melanggar pasal 196 dan 197 UU no.36 / 2009 tentang kesehatan, dugaan tindak kejahatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, “

Selain telah mengamankan dua tersangka peredaran obat keras, petugas Sat Narkoba juga mengamankan barangbukti berupa 2600 butir pil berlogo “Y”, uang tunai Rp 5.510.000, serta hand phone merk OPOO sebagai bukti pentunjuk.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait