Reskrim

Pelaku Pengeroyokan di Jalur Lingkar Selatan Dibekuk Polsek Pati

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Polsek Pati Kota berhasil mengungkap pelaku kasus pengeroyokan dengan tersangka SM (47) dengan Korban/pelapor Azis Saputra warga Margorejo di Jalur Lingkar Selatan turut Desa Mustokoharjo Kec. Pati Kab. Pati. Jum’at, 16 Maret 2018.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Pujiati mengungkapkan, awal mulanya pada hari selasa tanggal 12 september 2017, sekira pukul 02.25 wib, korban/pelapor berboncengan dengan Susanto dan Abdul Muthohar berhenti di warung jalur lingkar selatan turut Desa Mustokoharjo Pati.

“Selanjutnya korban bersama dengan Susanto dan Abdul Muthohar duduk di depan warung tersebut untuk minum kopi, selanjutnya Korban melihat dan mendengar terjadi Cekcok mulut / keributan antara seorang pengunjung dengan pemilik warung, kemudian ada salah satu pengunjung itu berkata dengan nada tinggi “opo tak gawe rese nek kene” (apa saya buat keributan disini),” urainya.

Lalu, dua orang pengunjung tersebut menuju kearah rombongan Korban dan langsung memukuli Susanto dan saat itu dari Korban berusaha melerai kemudian malah Korban juga ikut di pukul dan di tendang oleh kedua orang itu, salah seseorang yang memukul tersebut adalah pelaku.

“Selanjutnya setelah melakukan kekerasan, Ketiga Orang tersebut meninggalkan Korban dengan berboncengan 3 (tiga) pergi ke arah barat dan ada salah satu pelaku yang menggunakan jaket hitam berjalan kaki mengambil sepeda motor selanjutnya pergi kearah barat juga,” imbuh Kapolsek Pati Kota.

Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut Korban mengalami luka memar pada kepala belakang, luka lecet pada pipi sebelah kiri, dan luka lecet pada perut serta merasakan sakit pada punggung bagian belakang, dan untuk Susanto mengalami memar pada hidung sampai mengeluarkan darah.

Kemudian korban bersama dengan Susanto pulang kerumah, selanjutnya pada pukul 08.00 wib, korban memeriksakan diri ke Rumah Sakit, atas peristiwa tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut di polsek pati.

“Pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP atas tindak pidana secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan,” tutup Iptu Pujiati.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait