Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Polisi menangkap Sri Apriliyanto (40), tersangka pencuri lintas kabupaten. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Sabtu (17/3), menyatakan tersangka merupakan warga asal Dusun Putuk, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku diamankan atas tindak pidana pencurian di Toko Luwes yang berlokasi di tepi Jalan Raya Wuryantoro-Cengkal Kilometer (KM) 1 Kabupaten Wonogiri.
Lokasi Toko Luwes tepatnya di Lingkungan Wuryatoro Lor RT 1/RW 2, Kelurahan dan Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Tindak pencurian dilakukan tersangka pada hari Rabu (28/2) lalu pada pukul 09.00, dengan berupra-pura ingin membeli perabot rumah tangga. Tapi kemudian di pergi membatalkan transaksinya secara sepihak, setelah mencuri ponsel pemilik toko.
Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh saksi korban Dhin Purwaningsih (32) ke Polsek Wuryantoro. Menyikapi laporan ini, Kapolsek Wuryantoro AKP Muhamad Susilo segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Wonogiri. Langkah ini, kemudian berhasil menangkap tersangka.
Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka kini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Kepada tersangka diherat pasal 362 KUH tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bersama itu, petugas juga mengamankan barang bukti terdiri atas sebuah Dosbook Handphone merk Samsung J5, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan plat nomor AD 5863 IT, sebuah condom ponsel, sebuah jaket dan sebuah helm.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)