PolairudReskrim

Polisi Banyumas Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Sat Reskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku perjudian jenis togel di rumah salah satu pelaku tepatnya di Desa Tipar Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Saat ditemui oleh tim tribratanews Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui AKP Djunaedi, S.H mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku an. Badarto alias Badar (54) warga Desa Tipar Kecamatan Sokaraja dan Kirno (30) warga Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (15/03/2018) kurang lebih pukul 22.30 WIB.

“Dalam penangkapan ini Badarto alias Badar dalam aksinya melakukan perjudian sebagai pengecer, sedangkan Kirno sebagai pengepul”, katanya.

Lebih lanjut AKP Djunaedi, S.H menjelaskan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas. Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa dirumah salah satu pelaku digunakan untuk melakukan penjualan/pembuatan perjudian.

“Dari tangan pelaku an. Badarto alias Badar petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan togel dari tanggal 12-14 Maret 2018, 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran nomor togel, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah buku rekapan pasangan nomor togel dari pembeli, 2 (dua) buah potongan kertas berisi pasangan nomor togel, 3 (tiga) potongan kertas rekapan hasil penjualan serta 1 (satu) buah bolpoint.

Sedangkan dari tangan tangan pelaku an. Kirno petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP”, jelas Kasat Reskrim.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait