Binkam

Ribuan Pelajar se Kabupaten Kebumen Deklarasikan Anti Hoax

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Maraknya berita hoax yang tersebar di media sosial, menjadikan elemen masyarakat Kebumen untuk mendeklarasikan pernyataan sikap anti Hoax, Isu SARA dan Radikalisme.

Sebanyak 1.200 massa yang melakukan deklarasi secara serempak di Alun-alun Kebumen, Kamis (15/3) pagi. Menarinya, deklarasi ini tak hanya diikuti oleh pelajar dan mahasiswa se-Kebumen saja. Ratusan tukang becak dan tukang ojek pangkalan (opang) juga ikut menyatakan sikap anti berita hoax.

Pernyataan sikap juga disaksikan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bachtiar, SIK., MH, Kajari Erry Pudyanto Marwantono SH, Ketua DPRD Cipto Waluyo, Plt Sekda Kebumen Mahmud Fauzi serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Ada tiga point pernyataan sikap yang dibacakan serempak. Yakni menolak berita hoax yang dapat mengancam disintegrasi bangsa, menolak Isu SARA dan radikalisme serta mendukung keutuhan NKRI. Massa juga menyatakan mendukung upaya pihak kepolisian untuk menangani dan memberantas penyebaran berita hoax. Termasuk mengusut, menindak, memproses hukum pelaku pembuat dan penyebar berita hoax.

“Deklarasi ini sebagai momentum melawan hoax yang dapat memecah belah masyarakat dan mengganggu kamtibmas, apalagi saat ini tahapan Pilgub Jateng 2018 sudah berjalan,” papar Kapolres.

Ditambahkannya, deklarasi anti-hoax tersebut merupakan bagian dari kampanye edukasi yang bertujuan mengajak masyarakat lebih selektif memilih. Selain itu juga agar lebih bijak di dalam menyikapi dan mengunakan media sosial. Mengingat Indonesia saat ini sedang darurat informasi.

Menurut Kapolres, ada bahaya besar yang mengancam bila berita hoax dan juga fitnah dibiarkan terus berkembang. Munculnya ujaran kebencian (hate speech), hingga upaya provokatif. Semua itu sangat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk itulah Kapolres meminta kepada masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak asal menshare berita. Pastikan kebenaran berita yang akan dibagikan, apakah fakta atau prasangka. Kemudian apakah berita itu bermanfaat kalau disebarkan, jangan sampai merugikan orang perseorangan maupun kelompok.

“Disinilah peran masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai berita hoax. Kalau memang tidak benar, jangan disebarluaskan,” Terang Kapolres. (humas/polreskebumen).

Berita Terkait