Reskrim

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Curat di Boyolali

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Boyolali – Team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali Polda Jateng bersama-sama Unit Reskrim Polsek Mojosongo didukung Unit Inafis kurang dari 24 jam berhasil ungkap dan bekuk pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (14/3) siang kemarin. Pelaku yang merupakan Pasutri tersebut yaitu SP, 38th, dan YRD, 34th, yang beralamat di Cinderejo Banjarsari, Solo. Kamis(15/3)

Dari pelaku pasangan Pasutri tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 unit SPM Honda Supra Nopol AD-4220-PH, 2 buah gelang emas, 1 buah Cincin, uang tunai 180 ribu, 2 buah HP Nokia, dan 1 buah dompet milik korban.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Sik.MSi melalui Kasat Reskrim Akp Willy Budiyanto, SH.MH mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya laporan warga masyarakat sebagai korban yakni Pardji, 70, yang beralamat Ngadirejo 03/07 Mojosongo – Boyolali, yang terjadi pada Selasa(13/3).

Dari adanya laporan kejadian Curat tersebut unit sat reskrim polres Boyolali dgn Unit Reskrim Polsek Mojosongo didukung Unit Inafis mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Setelah didapatkan petunjuk dan bukti-bukti Team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil membekuk dan menangkap pelaku di Nayu Banjarsari Timur – Surakarta.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali yaitu 4 TKP di Wilayah Kab. Boyolali (warung depan Brimob, rumah depan SMK BK, rumah depan SMK Karya Nugraha, Toko sembako batas kota) dan 1 TKP di wilayah Bekonang Kab.Sukoharjo,”kata AKP Willy.

“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Mojosongo untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan,”ungkap AKP Willy. (Humas Polres Boyolali)

Berita Terkait