Tribratanews.jateng.polri.go.id, Beberapa hari yang lalu warga Temanggung sempat dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang diduga korban tabrak lari, di Jalan Raya Parakan – Ngadirejo, tepatnya dekat perumahan Sindoro Asri Desa Medari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Senin (12/3/2018) Pukul 05.45 WIB.
Atas penemuan mayat tersebut, kemudian pada Pukul 06.30 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Ngadirejo bekerjasama dengan Unit Laka Satlantas Polres Temanggung langsung melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP) dan olah TKP.
Selain itu juga melakukan pemotretan serta mencatat saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, korban diketahui bernama Tristanto (26), warga Dusun Bonganti, Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Korban meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala.
Kasat Lantas Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, AKP Sandhi Wiedyanoe melalui Kanit Laka IPDA Supriyono mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menemukan mayat di jalan raya, kemudian petugas melakukan olah TKP, dan dilakukan penandaan terhadap posisi akhir korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Kemudian petugas memasukkan mayat korban ke kantong jenazah untuk dibawa ke RSK Ngesti Waluyo Parakan guna penanganan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP dapat disimpulkan, bermula saat kendaraan bermotor tak dikenal datang dari arah Parakan menuju Ngadirejo melaju dengan kecepatan tinggi dan berjalan terlalu ke kanan hingga melebihi as jalan.
Sesampainya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan (Ngadirejo – Parakan) datang pesepeda kayuh yang diketahui dibawa oleh Tristanto, karena jarak sudah dekat maka kecelakaan lalu lintas pun tak terhindarkan. Dan KBM tidak dikenal tersebut melarikan diri.
“Setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat yang diduga korban kecelakaan, kami menerjunkan anggota untuk mengecek ke lokasi. Kemudian melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti awal,” jelas IPDA Supriyono, di kantor Unit Laka, kompleks gedung Satpas SIM, Madureso Temanggung, Selasa (13/3/2018) siang.
Lebih lanjut Supriyono mengungkapkan, dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepeda onthel milik korban, lampu marcopolo (lampu mikro bus), pecahan cat dempul warna biru dan lampu stop sepeda.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP, kemudian petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pendalaman kepada semua timer bus di wilayah Kabupaten Temanggung untuk meminta bantuan mencari keberadaan kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada para pemilik mikro bus dan pengemudi untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Kami lakukan penyelidikan dengan menanyakan kepada timer bus dan memberikan imbauan kepada pemilik mikro bus serta para supir untuk segera menyerahkan diri ke polisi,” tutur Pria yang akrab dipanggil Riyo ini.
Akhirnya di hari yang sama, pada Pukul 17.30 WIB, petugas Unit Laka dihubungi Polsek Ngadirejo yang menginformasikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri.
Saat itu juga, petugas piket Unit Laka menuju Polsek Ngadirejo untuk menjemput tersangka serta mengambil barang bukti di Desa Muntung, Kecamatan Ngadirejo.
(Humas Polres Temanggung)