Reskrim

Keberhasilan Satreskrim Salatiga Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga –

Kemarin (Selasa,13/03/2018), dipimpin oleh Kanit III Reskrim Polres Salatiga IPDA Sunarto bersama dengan anggota, berhasil meringkus pelaku kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : P/ B / 033 / II / 2018/JTNG/RES. SLTG/tgl 27 Februari 2018 tentang kasus penggelapan di didepan Rumah Bapak Bram Gely Btt Kauman Rt.002 Rw. II Kel. Kauman Kidul Kec. Sidorejo Kota Salatiga. Selanjutnya Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Kejadian tersebut bermula pada hari ini Minggu(18/02/2018) sekitar pukul 13.00 wib, korban berkunjung ke rumah pelaku di Ngaglik Kel. Ledok Kec. Argomulyo Kota Salatiga , kemudian saat ngobrol pelaku ber-inisial IA meminjam motor Yamaha Fino , Warna Biru , Nopol H-5593-AK milik korban dengan alasan untuk mengurus surat cerai dan hak asuh anak. Kemudian pelaku(IA) mengantar korban didepan Rumah Bapak Bram Gely Btt Rt.002 Rw. II Kel. Kauman Kidul Kec. Sidorejo Kota Salatiga dan berjanji bahwa sebelum jam 15.00 Wib sepeda motor milik korban sudah kembali, tetapi sampai jangka 1 minggu lebih sepda motor Yamaha Fino tersebut juga belum dikembalikan.

Setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi dan korban (Sdr.Ibnu Andriyanto) selanjutnya pada Selasa,(13/03/2018) Unit Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku dengan inisial (IA) saat berada di SPBU Pasar Sapi Jl.Veteran Kec.Argomulyo Kota Salatiga.

“Hingga kini kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk pelaku penggelapan dengan inisial IA tersebut akan kami proses sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dengan ancaman hukuman paling maksimal.”, tegas Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng SH saat ditemui pagi tadi.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait