Generator PT HK Dicuri, Polisi Lakukan Olah TKP

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Pencurian di area pembagunan Pembangkit Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Lambur, Kandangserang, kembali terjadi. Kali ini yang dicuri berupa Generator milik PT HK dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 56 juta. Atas kejadian itu, kini kasus tersebut masih ditangani oleh Mapolsek Kandangserang.

Adapun diketahui, kejadian tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terjadi di blok sibacin Dukuh Lambur IV Desa lambur Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan yang diketahui pukul 08.30 Wib. Pencurian pertama kali diketahui oleh karyawan PT HK, Subandi (28) ketika tiba dilokasi Sibacin untuk menjalankan aktivitasnya.

Namun Subandi kaget karena mendapati Dinamo Generator Merk Denyo Warna orange 10.000 watt milik PT.Casakti dan mesin diesel merk yanmar warna orange -hitam 18 PK milik PT.HK. Padahal mesin tersebut ditutup terpal warna biru yang sebelumnya berada didepan warung milik warga sudah tidak ada.

Adanya kejadian itu Subandi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Leonardaud. Meski telah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kandangserang Polres Pekalongan.

Anggota yang mendapat laporan langsung menuju lokasi guna memintai sejumlah keterangan saksi dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan atas kejadian tersebut PT . HK dan PT. CASAKTI mengalami kerugian materi sebesar Rp.56.000.000.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP M Dahyar saat ini petugas dari Kepolisian telah melakukan olah TKP untuk mencari barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi guna mengungkap siapa pelakunya.

“Anggota terus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari TKP, anggota telah mengamankan sejumlah barang bukti,” terangnya. (Yuli-Er$hi)

Exit mobile version