Reskrim

Polsek Bergas Berhasil Ungkap Kasus Pembacokan dan Curas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Semarang – Keberhasilan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bergas mengungkap serta menangkapsbb pelaku pembacokan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman, akhirnya disampaikan kepada masyarakat umum, Senin (12/3) siang.

Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras seluruh jajaran Reskrim Polsek Bergas serta kepedulian masyarakat saat menyaksikan tindakan kriminal tersebut dalam membantu memberikan informasi ciri – ciri para pelaku tindak kriminal. Sehingga memudahkan jajaran Reskrim dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku tindak kriminal.

Pembacokan

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat mendampingi Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.H., melakukan gelar dua perkara kriminal, pertama peristiwa pembacokan yang terjadi pada hari Minggu (4/3) lalu sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Kyai Putih – Merakmati tepatnya di wilayah Dusun Derekan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mengatakan bahwa tersangka M. Fida Enggal Satriaji bin Suparman (24), melakukan tindak pidana pembacokan kepada korban Eko Sudigdyo bin Suyoto (22), warga Desa Candirejo RT 04 RW 01, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, menyebabkan korban mengalami luka sayat di bagian kepala bagian belakang kanan atas.

“Saya mendampingi Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., melakukan gelar dua perkara kriminal pertama pembacokan atas korban bernama Eko Sudigdyo bin Suyoto (22), warga Desa Candirejo RT 04 RW 01, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang menjadi korban pembacokan pada hari Minggu (4/3) lalu yang dilakukan oleh tersangka M. Fida Enggal Satriaji bin Suparman (24),” kata AKP Teguh.

Pada gelar perkara pembacokan di Jalan Kyai Putih – Merakmati, AKP Teguh menyebutkan bahwa pelaku dapat di tangkap tidak memerlukan waktu lama karena terjatuh pada saat berusaha mengejar korban, dengan menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang lebih kurang 40 cm. Selanjutnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau UU No. 12 tahun 195, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Pelaku dapat di tangkap tidak memerlukan waktu lama karena terjatuh pada saat berusaha mengejar korban, dengan menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang lebih kurang 40 cm. Selanjutnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau pasal 351 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau UU No. 12 tahun 195, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” imbuh AKP Teguh.

Berita Terkait