Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Di sela-sela menjadi Irup Upacara, Wakapolsek Jaten Polres Karanganyar Polda Jateng Iptu Maryadi,SH bersama para guru melaksanakan operasi kendaraan yang dibawa oleh siswa SMPN 2 Jaten Kecamatan Jaten. Senin (12/3) jam 07.30 WIB.
Setelah ditelusuri, sebanyak 52 orang siswa kedapatan membawa sepeda motor, padahal mereka belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM). “Sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama, kalian belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor sendiri, selain karena belum memiliki SIM, hal ini juga membahayakan keselamatan orang lain,”pesan Perwira yang pernah menjadi Kanit Laka Polres Karanganyar ini.
Selanjutnya, seluruh wali murid yang membawa sepeda motor ini dipanggil untuk mengambil sepeda motor mereka. Selain itu para siswa juga membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Sebelum memiliki SIM, jangan sampai ada siswa yang mengendarai sepeda motor apalagi mobil, baik di sekolah maupun saat di rumah,”ucap Iptu Maryadi,SH yang disaksikan oleh para guru.