Reskrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Margorejo Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – RH (29) warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, berhasil dicokok warga saat melangsungkan pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan bemotor di wilayah hukum kepolisian sektor Margorejo, Minggu (11/03/2018) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Adapun kendaraan yang dibawa lari pelaku saat tertangkap yakni Yamaha Mio J Nomor Polisi (Nopol) K 2711 RG milik Agam Aulan Arif Husma (19) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Jepara,” jelas Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Margorejo, AKP Harry Marcel.

Kronologinya, lanjut Kapolsek kepada jarinfo.com, pukul 02.30 WIB korban bersama temannya bersama Arya (15) dan Didik Supriyanto (19) berada di Tambal Ban depan Pasar Hewan Pragola turut Kecamatan Margorejo, datang dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, bermaksud numpang berteduh karena hujan deras.

Kemudian, korban dan Arya ditawari minum congyang oleh pelaku dan pada saat minum korban minta ijin membeli rokok, setelah sekitar satu jam tanpa diketahui korban kedua pelaku dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Setelah dilakukan pencarian ke arah Kudus sekitar jarak 200 meter, tepatnya di depan SPBU Margorejo ditemukan kedua pelaku mendorong sepedamotornya. Korban berteriak maling dan kedua pelaku berlari meninggalkan motor tersebut, dan salah satu pelaku tertangkap di depan PT AHA turut Desa Sukokulon, Kecamatan Margorejo, Pati karena terjatuh,” beber AKP Harry.

Imbuh Kapolsek, modus pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio J Nopol K 2711 RG milik korban, dengan Didik yang dipinjamkan kepada korban untuk bekerja di tambal ban yang di parkir di tempat tambal ban.

“Saat ini barang bukti sepeda motor tersebut dan pelaku sudah berada di Mapolsek Margorejo untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait