Reskrim

Cabuli Puluhan Siswinya, Oknum Guru di Cilacap Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Nasro alias NS, 58 tahun, seorang oknum guru SD yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan muridnya ditangkap di rumahnya Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dihadapan rekan Wartawan saat prees release di Mapolres Cilacap Senin (12/3/2018).

Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang kemaluan murid perempuan sehingga merasakan kenikmatan.

“Sudah ada 32 korban para siswa yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku,” kata Kapolres.

Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan bejat nya sejak tahun 2006 kepada muridnya yang duduk di bangku kelas 2 sampai kelas 5.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Polsek Kesugihan karena curiga terhadap kondisi anaknya.

Sementara dikonfimasi saat prees release, pelaku mengaku khilaf saat mencabuli anak didiknya hal tersebut dilakukan untuk melampiaskan nafsu karena kondisi istrinya dalam keadaan sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Terkait dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Humas Polres Cilacap

Berita Terkait