Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Puluhan kendaraan bermotor roda dua dan empat terjaring dalam razia yang dilakukan Satlantas Polres Batang Polda Jawa Tengah bersama anggota Kodim 0736/Batang, razia dilakukan di Jalan Gabus Batang, Sabtu (10/3).
Pemeriksaan meliputi kelayakan kendaraan dan kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, penggunaan helm, dan kelengkapan lainya. Setiap pelanggaran diberikan bukti pelanggaran atau surat tilang.
“Kegiatan tersebut di laksanakan Satlantas Polres Batang dalam rangka operasi keselamatan candi 2018 yang bertujuan untuk menindak pelanggaran dalam upaya menertibkan dan menekan angka kecelakaan,” jelas Kasat Lantas AKP M Adiel Aristo.
Menurut Adiel Aristo, kegiatan razia tidak semata mata menertibkan pengguna jalan namun juga untuk mendidik masyarakat beretika di jalan dan membiasakan budaya tertib lalu lintas.
”Guna mewujudkan Keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas, seperti yang kita ketahui bersama bahwa kecelakaan lalu lintas pasti di awali dengan pelanggaran,” ujarnya.
Tercatat dari gelaran razia, petugas menilang 56 pelanggar karena tidak membawa kelengkapan SIM, STNK, dan berikan peringatan teguran pada puluhan pengendara.
Kami mengimbau pada masyarakat, agar mematuhi peraturan lalu lintas jalan dan membawa kelengkapan surat surat kendaraan saat berkendara.
“Kami mengajak pada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan santun beretika di jalan dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” imbuhnya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Batang juga menyampaikan kegiatan ini untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Batang.
“Kami mengajak pada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan santun beretika di jalan,” imbuhnya.
Ia menambahkan dalam gelaran razia tadi, Satlantas Polres Batang dibantu dua anggota Provost dari Kodim 0736/Batang.
Btg