Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Wakapolsek Argomulyo Iptu Sukarji bersama Piket Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), berhasil memediasi warga Tetep Randuacir dengan PT Haleyora Power Salatiga selaku anak Perusahaan PLN Salatiga Jl Domas No 63 Salatiga, pada hari Kamis (8/3/2018).
Menurut Mujalil salah seorang tenaga pelaksana PT Haleyora menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan ada salah satu komponen (jaringan tenaga rendah) yang lepas, atas hal tersebut mengakibatkan beberapa pelanggan yang disuplai jalur tersebut mengalami tegangan naik yang mengakibatkan beberapa barang elektronik milik warga mengalami kerusakan atau terbakar.
Ira Novianto salah satu warga Perum Tetep Asri Randuacir menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut dirinya bersama lebih kurang empat belas rumah rumah tetangganya, barang elektronik berupa TV, Receiver, Kulkas dan barang elektronik lainnya mengalami kerusakan sehingga menuntut ganti rugi, ucapnya.
Setelah dilakukan mediasi dipimpin Iptu Sukarji dari pihak PT Haleyore melalu Rosid Mujalil menyatakan bahwa Pihak PLN sanggup mengganti barang elektronik milik warga yang rusak dikarenakan akibat kejadian tersebut, dan akan segera melakukan pendataan, ucapnya.
Atas mediasi tersebut warga bisa memahami dan mengucapkan terimaksih atas respon yang cepat dari Polsek Argomulyo atas keresahan warga, sehingga situasi kembali kondusif, jelas Iptu Sukarji.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy KurniawaN SIK MH MIK ditempat terpisan menyampaikan bahwa terkait dengan adanya kesalahan tekhnis pada saat perbaikan jaringan yang dikerjakan PT Haleyora selaku anak cabang PT PLN yang mengakibatkan kerusakan barang elektronik milik warga telah berhasil dimediasi oleh Polsek Argomulyo, pihak PLN sanggup untuk mengganti kerugian yang diderita oleh warga, silahkan ciptakan situasi yang aman dan kondusif kembali, himbau Akbp Yimmy.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)