Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surabaya – AKBP dr. Ratna Relawati, Sp. KF, Msi, Med, selaku dokter spesialis Forensik dan juga Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Jateng menjadi Saksi Ahli Persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, bertempat di Aula Yonko 464 Wing II Paskas, Jl. Abdurrahman Saleh Malang, Kamis (08/03/2018).
Dalam sidang tersebut dr. Ratna Relawati di minta untuk memberikan keterangan pada kasus yang menimpa terdakwa yang merupakan salah satu anggota Paskas Surabaya, karena beliau adalah dokter forensik yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada eksumasi pada korban yang dilakukan pada waktu sekitar bulan Mei tahun lalu.
Seperti di sampaikan dr. Ratna Relawati, di sela istirahat setelah menjadi saksi pada sidang tersebut,”keterangan yang saya sampaikan selama di persidangan merupakan fakta-fakta yg saya temukan pada saat saya melaksanakan pemeriksaan autopsi mayat korban dan Alhamdulilah dalam persidangan semua berjalan dengan lancar.”
PID Biddokkes Polda Jateng