Reskrim

Reskrim Polsek Kalinyamatan Cek TKP Pencurian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada Rabu (07/03/18) sekitar pukul 03.00 wib telah datang seorang bernama Hasan Bisri yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di penggilingan padi turut Desa Banyuputih Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara.

Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa kabur beras seberat 4 kwintal yang terdiri dari 16 (enam belas) karung masing – masing satu karung seberat 25 kg, kemudian gabah seberat 8 kwintal yang terdiri dari 16 karung masing – masing satu karung seberat 50kg. Adapun ciri – ciri karung bergambar ikan louhan, accu sebanyak 2 buah, sound system dan mesin DVD satu buah.

Bermula saat Senin (06/03/18), Bp. Hasan mengunci tempat penggilingan padi. Namun pada pagi harinya (Selasa, 07/03/18) saat Bp. Hasan membuka pintu gilingan padi (selep) melihat tembok bagian belakang dalam keadaan rusak (berlubang) kemudian korban (Bp. Hasan) saat itu mengecek barang yang hilang dan korban (Bp. Hasan) menemukan satu buah linggis kecil warna biru dan satu buah karung.

Atas kejadian yang telah terjadi tersebut, kemudian Anggota Reskrim Polsek Kalinyamatan melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mencari barang bukti lainnya dan mempelajari cara bertindak pelaku pencurian untuk selanjutnya melaksanakan penyelidikan.

Kapolsek Kalinyamatan Iptu Edy Purwanto mengatakan bahwa diduga pelaku masuk dan keluar lokasi penggilingan tersebut melalui lubang tembok yang telah dirusak dengan menggunakan linggis. Sedangkan untuk kerugian dari korban (Bp. Hasan) ditaksir mencapai Rp. 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Dan untuk selanjutnya, Unit Reskrim kami akan melaksanakan penyelidikan untuk menemukan dan menangkap pelaku pencurian tersebut” jelas Kapolsek Kalinyamatan.

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait