Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018, Polsek Pengadegan Polres Purbalingga mengadakan penertiban kendaraan di jalan raya depan mapolsek, Kamis (8/3/2018).
Dalam pelaksanaan penertiban, sejumlah kendaraan diberhentikan untuk diperiksa kelengkapannya. Selain itu, pengendara kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan didatakan dan diberikan pembinaan serta himbauan tertib berlalu lintas.
Kapolsek Pengadegan AKP Riyatnadi mengatakan bahwa dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Lalu Lintas, pihaknya melaksanakan kegiatan imbangan berupa penertiban kendaraan. Penertiban dilaksanakan di depan mapolsek dimulai pukul 10.00 WIB.
“Hasil penertiban kendaraanp, didapati 14 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Sebagian ditemukan tidak memakai helm dan beberapa lainnya tidak membawa surat kendaraan,” kata kapolsek.
Selain pelanggaran tersebut, ada satu pengendara yang ditemukan pelanggarannya cukup banyak. Pengendara sepeda motor jenis matic diketahui tanpa memakai helm, tidak membawa surat kendaraan dan sepeda motor tanpa menggunakan spion, tanpa plat nomor dan menggunakan ban kecil.
Kapolsek menambahkan kepada para pelanggar peraturan lalu lintas kita berikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Khusus pengendara yang sepeda motornya tanpa kelengkapan, kita amankan kendaraannya agar dilengkapi terlebih dahulu baru bisa dibawa pulang.
“Dengan kegiatan penertiban yang dilakukan, diharapkan masyarakat di wilayah Pengadegan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan tertib dapat menghindarkan diri dari kecelakaan. Semoga Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2018 dapat sukses diselenggarakan,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng)