Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo Berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian rumah, kejadian pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku Hariyanto (44) Warga Desa jenar dan Rizal (40) warga Jogjakarta di Desa Wingko Harjo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, Senin (05/03/2018) .
Hariyanto dtangkap pada hari Jum at (09/02/2018) sementara Rizal saat ini masih kita lakukan pengejaran , kata Kapolres Purworejo Polda Jateng melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Kholid Mawardi saat press release tadi.Polda Jateng melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo Akp Kholid Mawardi saat press release tadi.
Pelaku berhasil mengambil sejumlah uang sebesar 2 juta rupiah dan 3 unit Hp, awalnya pelaku masuk melalui pintu samping rumah , dan melihat jendela yang tidak terkunci namun berterali dari luar, pelaku merogo tas dan mengeluarkan tas lewat cela terali.
Pelaku sempat ketahuan oleh korban namun sempat melarikan diri, namun pelaku ditangkap beberapa hari kemudian, kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, Pelaku dikenakan pasal 363 Kup tentang perkara pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .363 Kup tentang perkara pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Mangcek