Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Klarifikasi dari Tim Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) pada kunjungan hari ke dua di Polda Jateng Selasa (6/3/2018) melaksanakan klarifikasi Saran dan keluhan masyarakat kepada para penyidik Ditreskrimum, Polres Klaten dan Polres Pati terhadap penanganan perkara yang berdasarkan surat aduan yang diterima Kompolnas.
Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut dihadiri oleh Irwasda Kombes Pol Drs. Budi Susanto, Kasubbag Dumasan Kompol Agus Purwanto, SH, MH dan dari Ditreskrimum hadir Wasidik AKBP Dra. Suci Rochayati, M.Hum didampingi oleh Kasubdit 2 AKBP Yulian, SIK serta Kanit 2 Kompol Purwanto HW dan Kanit 5 Kompol Sugeng Wahyudi SH.
Pada kesempatan tersebut Kompol Sugeng Wahyudi memaparkan penanganan perkara yang ditangani terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Disampaikan bahwa pada kesimpulannya dalam hal ini perkara pernah dilakukan gelar dihadapan Kompolnas serta Tim dari Sekretariat Negara, dilanjutkan Kompol Purwanto HW memaparkan hasil penyidikan yang ditangani oleh Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jateng berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Kesimpulan dari paparan tersebut bahwa saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pada sesi berikutnya dilaksanakan klarifikasi penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang perkaranya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Klaten, dalam hal ini AKP Suardi Jumaing, SH, SIK, MH memaparkan proses penanganan perkara tersebut.
Sedangkan dari Polres Pati klarifikasi berkaitan dengan perkara Pemerasan dengan ancaman kekerasan, terhadap perkara tersebut dinyatakan belum cukup bukti dan masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya Ketua Kompolnas Dr. Benesictus B Nurhadi,SH. mengatakan bahwa pertemuan dalam rangka klarifikasi kali ini Kompolnas hanya memberikan saran masukan untuk meningkatkan kinerja Polri, tidak akan memberikan rekomendasi atau intervensi terhadap perkara yang ditangani atau menyimpulkan dari apa yang telah disampaikan, dan langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik sudah bagus, sudah profesional.
Heru Pranata PID Itwasda Polda Jateng