FeaturedHeadlineReskrim

Pembunuh Wanita di Ngaliyan Tertangkap, Kapolrestabes Semarang Gelar Press Release

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita di Ngaliyan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Kamis (1/3/18) di Perum Permata Putri Bukit Delima B-9 No. 17 RT 3 RW 8 Kel. Bringin Kec. Ngaliyan Semarang.

Tersangka tertangkap di daerah Banyumanik karena ada laporan dari warga Banyumanik yang sudah melihat foto tersangka yang tersebar di media sosial, dan merasa melihat tersangka. Warga tersebut segera melapor ke Polsek Banyumanik untuk segera dilakukan penangkapan.

Pembunuhan tersebut terjadi karena motif sakit hati dan balas dendam, karena tersangka YA (15) merasa sakit hati kepada korban, Meta Novita Handayani (39) saat masih menjadi pembantu rumah tangga korban kurang lebih selama dua bulan. Menurut tersangka YA, korban pernah melarang YA untuk menjalin hubungan dengan tersangka inisial FI (24). Mengaku sakit hati dengan ucapan korban, YA menantang FI untuk membalaskan sakit hatinya kepada korban.

“Saat hari kejadian, kedua tersangka mengitari lingkungan rumah korban, dan saat terlihat sepi, tersangka segera masuk ke teras rumah korban dengan dalih membeli minuman nutrisari, karena kebetulan korban memang menjual minuman di teras rumahnya. Namun pada saat korban masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil es di kulkas, kedua tersangka mengikuti korban dan tersangka FI yang posisinya di belakang korban langsung mencabut pisau yang diselipkan di celana bagian depannya. Aksi tersangka sempat diketahui korban, kemudian korban segera dibekap mulutnya dengan tangan kiri tersangka dan tersangka segera menusuk korban dari belakang. Mereka berdua pun terjatuh, dan saat terjatuh korban sempat berteriak minta tolong. Kemudian tersangka menusuk korban lagi sebanyak 4 kali sampai korban tidak berdaya,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, SIK., saat memimpin press release di Mapolrestabes Semarang pada Senin (5/3/18) siang.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka FI menyeret korban ke kamar yang ada di sebelah kanan pintu masuk dan menutup pintu serta mematikan lampu kamar. Lalu tersangka mendatangi anak korban yang berada di kamar sebelah kiri pintu masuk dan segera mencekik, menampar, serta menutup mulutnya dengan guling. Mendengar teriakan dari rumah korban, saksi Ahmad Alal Fatah (19) dan Muhammad Andre Fernanda (19) yang merupakan tetangga korban segera masuk ke rumah korban dan bertemu dengan tersangka FI. Mendengar suara saksi, tersangka segera melepas anak korban dan mengaku bahwasanya anak korban tersebut adalah momongannya. Dari situ kemudian tersangka FI berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Namun saksi sempat mengabadikan foto tersangka dan sepeda motornya dari belakang.

“Saya atas nama Pimpinan Polrestabes Semarang mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kota Semarang yang sudah merespon dan menginformasikan keberadaan tersangka kepada kami. Saya harap dengan mulai beraninya masyarakat untuk berbagi informasi kepada kami akan membantu kami dalam menjaga kondusifitas keamanan di Kota Semarang,” pungkasnya. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait