FeaturedMitra PolisiReskrim

Dirreskrimsus Polda Jateng : Penanganan Persekusi Butuh Kerjasama Semua Pihak

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. mengikuti Focus Discussion Group (FGD) tentang menengani aksi persekusi di Jateng, Jum’at (2/3/2018).

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Percik Salatiga ini dilaksanakan di Hotel Ciputra Semarang. Dalam kesempatan tersebut selain Dirreskrimsus Polda Jateng yang didampingi oleh Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani, SIK, MH., Kanit 4 Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Joko Lelono , S.Sos, MH., dan Panit Unit 4 Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng Iptu Endro Prabowo , S.Kom.

Hadir juga dalam FGD Alissa Wahid (Kornas Jaringan Gusdurian), Damar Juniarto (Southeast Asia Freedom of Expression Network – SAFENet), Tantowi Anwari (Serikat Jurnalis untuk Keberagaman –SEJUK), Nawawi Bahrudin (LBH Pers), Hesthi Murthi (Aliansi Jurnalis Independen – AJI), Ahsan Jamed (Koalisi Anti Persekusi – KAP) dan Singgih Nugroho (Percik Salatiga) – Moderator.

Dalam pengantar FGD, Ahsan Jamed dari KAP menyampaikan bahwa Fokus Polri saat ini banyak pada penanganan ujaran kebencian dan persekusi.

“Telah dilakukan komunikasi antara KAP dengan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Akan ditindaklanjuti komunikasi tersebut pada lima Polda yaitu Polda Metro Jaya, Jabar, Jateng, Jatim dan Sulsel,” kata Ahsan Jamed.

Dalam FGD ini, Dirreskrimsus Polda Jateng menyampaikan materi tentang Pola Penanganan Aksi Persekusi di Polda Jateng.

Persekusi tidak secara khusus diatur dalam undang-undang tersendiri. Menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP tentang pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Kombes Pol Lukas Akbar Abriari S.I.K., M.H.

Dirreskrisus mencontohkan upaya yang dilakukan Polda Jateng yaitu kasus Yehezkiel Sugiyono (Magelang) yang dapat diselesaikan melalui jalur pendalaman penyelidikan oleh Ditreskrimsus dan diakhiri dengan mediasi oleh Polres Magelang. Kasus lain adalah kasus Erma Elianti Yusnida (Klaten) yang merasa dikucilkan oleh warga masyarakat, kasus ini dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Muspika dan warga.

Dalam menentukan ada tidaknya pidana, dikoordinasikan dengan ahli-ahli sesuai konten yang ada yaitu ahli bahasa, pidana, agama maupun ITE,” tambahnya.

Kombes Lukas menyampaikan bahwa dengan belum adanya hukum yang secara khusus tersebut, diharapkan dari LSM terkait dapat memberikan pencerahan kepada petugas opsnal di lapangan per polres misalnya, agar memperoleh gambaran nyata kejadian yang terjadi di lapangan yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.

Ditambahkan pula oleh AKBP Teddy Fanani, SIk. MH, Kasubdit II Eksus, bahwa pelaku persekusi dalam melakukan perburuan thd target memanfaatkan fasilitas medsos sbg sarana utk mencari data target kemudian mengajak org yg terafiliasi dengannya utk melakukan kriminalisasi thd target. Ajakan ini yang diunggah ke dlm medsos.

Dari hasil FGD ini diperoleh kesimpulan bahwa perlu pengenalan persekusi kepada masyarakat dan penegak hukum secara luas. Di samping itu juga perlu adanya kerjasama dalam segala aspek antara Kepolisian dengan stake holder yang terkait dengan persekusi.

PID Ditreskrimsus Polda Jateng

Berita Terkait