Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Brebes berhasil mengamanakan 4 pelaku Curanmor dan 1 orang lainya yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.
Para tersangka yang juga merupakan residivis ini ditangkap petugas diwilayah Kabupaten Brebes dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Selain mengamankan 5 orang pelaku, dari tangan mereka polisi juga mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor dari hasil kejahatannya.
“Mereka adalah para residivis yang sering kali melakukan kejahatan dan telah menjadi incaran petugas. Dua diantara mereka juga baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama, kata Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Arwansa, Kamis (1/3/2018) di Mapolres Brebes.
Kelima tersangka masing – masing adalah Wahyudi (29) warga desa Kalierang Bumiayu, Ugi Nurkhozin (27) warga Pamijen Bumiayu serta Sukro (50) warga Pandansari Paguyangan yang bertindak sebagai penadah.
Kemudian 2 pelaku lainya yang mèrupakan residivis adalah Kamaludin (22) warga desa Kaliwlingi Brebes dan Ade Hemawan (19) yang berlamat di desa Tegalgandu Kecamatan Wanasari.
Kedua pelaku tersebut oleh petugas terpaksa dilumpuhkan degan tembakan karena melakukan perlawanan pada saat penangkapan oleh petugas.
Ditambahkan Arwansa, dalam aksinya mereka mencuri sepeda motor yang tengah ditinggalkan oleh pemiliknya dengan cara merusaknya dengan menggunakan kunci leter “L dan T”.
“Hasil curian tersebut selanjutnya mereke jual ke penadah dengan harga antara 1,5 juta – 2 juta tergantung kondisi kendaraaan,” lanjutnya.
“Para pelaku akan diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun dan untuk penadah akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms)