Reskrim

Pencuri Uang di Mushala Akhirnya Dikirim Polsek Purbalingga ke Persidangan

Tribratanews.jateng.polri.go.id,

Purbalingga – Pelaku pencurian uang infak di Musala Samunar wilayah Kelurahan Bancar, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga akhirnya dikirim Polsek Purbalingga untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat (2/3/2018).
Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul Arifin mengatakan bahwa pelaku pencurian uang infak musala bernama Maman Surahman (47) warga Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya Tasikmalaya kita proses dan kita ajukan untuk mengikuti sidang tipiring. Hal tersebut karena nominal uang yang diambil pelaku hanya sebesar Rp. 110.500,-.
“Setelah berkas pemeriksaan cepat kasus pencurian di musala selesai dibuat, hari ini langsung kita ajukan tersangka untuk mengikuti disidang tipiring di Pengadilan Negeri Purbalingga,” kata kapolsek
Dalam sidang tipiring yang dipimpin hakim tunggal Bagus Trenggono dan Panitera Agus Endriyanto, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui aksi pencurian.
Dari persidangan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman kurungan selama 1 bulan.
“Setelah vonis dibacakan, anggota polsek kemudian membawa terdakwa menuju Rutan Purbalingga guna menjalani hukuman sesuai dengan hasil sidang pengadilan,” jelas kapolsek
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Purbalingga mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri uang dalam kotak infak di musala. Pelaku mengaku bernama Maman Surahman (47) warga Desa Cibeber, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018).
Pelaku pencurian terlebih dahulu ditangkap warga yang sudah curiga gerak gerik pelaku saat beraksi di Musala Samunar Kelurahan Bancar, Purbalingga. Setelah ditangkap warga, kemudian pencuri tersebut diserahkan ke Polsek Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng)

Berita Terkait