Binkam

Dua Penjual Miras Diamankan Tim Gabungan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Dua orang penjual minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan dari Polres Kebumen saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), tadi malam, Jumat (02/03).

Keduanya diketahui berinisial SG (48) warga desa Tepakiyang Adimulyo dan UM (45) warga desa Purwodadi kecamatan Sruweng.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 22 Ciu Plastikan (Ciplas), 5 botol miras jenis Anggur, dan 4 botol Vodka Ice Land.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin menjelaskan, kegitan razia pekat (miras) ini digencarkan menyusul banyaknya korban tewas akibat minuman memabukkan itu.

Lanjut AKP Masngudin, ke dua penjual miras itu, saat ini berstatus tersangka dan masih diperiksa oleh Tim Tipiring Polres Kebumen.

Dihubungi terpisah Ketua Tim Tipiring AKP Krida Risanto mengatakan, lapak ke dua tersangka itu digrebek menyusul ada laporan masuk dari masyarakat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah aktif melaporkan ke kami. Jangan takut melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjut,” kata AKP Krida. (Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait