Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Untuk mengetahui dan menguji alat-alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik pembantu dan penyelidik terkait dugaan tindak pidana pencurian mobil Mitshubishi T 120 SS tahun 2017 warna hitam Nomor Polisi G 1976 YA, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah lakukan gelar perkara di ruangan Kasat Reskrim, Kamis (1/3).
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKP Edy memimpin langsung gelar perkara terkait tindak pidana pencurian mobil Mitshubishi T 120 SS tahun 2017 warna hitam Nomor Polisi G 1976 YA tersebut, dengan dihadiri pengadu atau pelapor, para saksi, KBO Sat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Was, Paur Rapkum, Para Kanit, Kanit Reskrim Polsek Pekalongan Barat dan anggota penyidik unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat.
Pelaksanaan Gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk melihat apakah kasus tersebut sudah layak di tingkatkan ke tahap penyidikan atau belum dan apakah sudah dapat ditentukan tersangkanya atau belum.
Dalam pelaksanaan Gelar Perkara tersebut Kanit Reskrim Polsek Pekalongan Barat Ipda I Wayan Nitawan, selaku penyidik memaparkan posisi kasus tersebut, serta alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan serta barang-barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh peserta gelar dengan memberikan saran dan pendapat.
Kapolres Pekalongan AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edy mengatakan, kesimpulan dari gelar perkara ini yaitu bahwa penyidik maupun penyidik pembantu masih harus melengkapi dan menyempurnahkan alat-alat bukti dalam perkara ini dan disepakati oleh peserta gelar bahwa tindak pidana tersebut sudah dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam rangka memperoleh legalitas dari upaya paksa yang memang dibutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah menurut KUHAP, namun untuk menetapkan tersangkanya belum diputuskan dan akan dilakukan gelar perkara selanjutnya apabila alat-alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
[Humas Polres Pekalongan Kota]