Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Kapolsek Karangdadap Polres Pekalongan AKP I Wayan Gelgel ditemani Bhabinkamtibmas, Selasa ( 27/2/2018 ) melakukan pengecekan pemasangan banner atau papan pengumuman APBDes Desa Kaligawe Tahun 2018.
Pemasangan banner atau spanduk tentang alokasi anggaran desa ini sesuai himbauan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, yang mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa yang ditegaskan kembali oleh Kapolsek Karangdadap AKP I Wayan Gelgel pada saat rapat pengesahan APBDes Kaligawe tahun 2018 beberapa saat lalu.
“Setiap desa wajib memasang banner atau baliho transpartansi dana desa, yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat mengetahui pengelolaan anggaran desa secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tutur mantan KBO Sat Reskrim Polres Pekalongan.
Dengan dipasangnya banner atau baliho transparansi dana desa di tempat-tempat umum dan strategis diharap masyarakat dapat mengetahui secara detail jumlah dan alokasinya sehingga secara nyata warga juga ikut mengawasi setiap program penggunaan DD/ADD,”Dengan demikian akan mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa tersebut,sehingga dapat digunakan betul-betul untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa,”pungkas AKP I Wayan Gelgel.(Agus Al)