Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Seorang kakek berinisial S (58) warga Desa Lambur Kecamatan Mrebet Purbalingga diamankan petugas Polsek Mrebet. Kakek tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan cabul kepada seorang perempuan siswa SMP sebut saja Mawar (12), yang masih satu desa dengan pelaku.
Kapolsek Mrebet AKP Imam Sutiyono saat memberikan konfirmasi, Rabu (28/2/2018) mengatakan bahwa pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (27/2/2018) kemarin.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, ia diberi informasi warga bahwa S telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya. Berdasarkan informasi tersebut, orang tua korban lalu melaporkan S ke Polsek Mrebet.
“Berdasarkan laporan orang tua korban dan setelah didapat dua alat bukti yg cukup kita amankan pelaku di rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke polsek guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolsek.
Sejumlah barang bukti juga kita amankan dari pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya pakaian, sarung dan pakaian dalam yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya kepada korban.
Kapolsek menambahkan dari keterangan pelaku ia telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak lima kali. Tindakan tersebut dilakukannya pada bulan Desember 2017, di sebuah kebun belakang rumah warga.
Pelaku menjelaskan bahwa aksi bejatnya terhadap korban dilakukan pada malam hari seusai shalat maghrib. Korban diberi iming-iming sejumlah uang agar mau dicabuli pelaku. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan tindakan tersebut kepada siapapun.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kita titipkan di tahanan Polres Purbalingga. Kepadanya kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 KUHP,” pungkas kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga Polda Jateng)