Tribranews.jateng.polri.go.id, Batang – Data atau informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan sangat rawan ketika diberikan ke masyarakat. Pasalnya akan menimbulkan kekhawatiran dan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemilihan dalam Pilgub, khususnya ditingkat pengawasan.“Produk kebijakan Pengawasan yang sudah di plenokan oleh komisioner bisa di publikasikan ke Masyarakat, namun yang sifatnya masih sengketa belum bisa di publikasikan, ketika belum ada putusan akhir dalam sengketa belum boleh diekspose termasuk pelapor, saksi, atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran pemilu. Karena membahayakan keselamatan dan kehidupan Pengawas Pemilu dan Keluarga,” terang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Batang Lutfi Dwi Yoga, saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan arsip Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bagi Panwas Kecamatan Se Kabupaten Batang yang bertempat Rumah Makan Mulia Resto Tulis, Senin (26/2).
Ia juga mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pengelolaan arsip, khususnya anggota Panwas di Kecamatan, sehingga mempermudah ketika panwas Kecamatan dimintai data dokumen yang sudah diarsipkan secepatnya akan tersajikan.
“Arsip memiliki memiliki nilai guna hukum, sehingga sangatlah penting bagi kita untuk mengamankan arsip,” kata Lutfi Yoga.
Dijelaskan juga bahwa bintek ini diharapkan ditingkatan Panwas Kecamatan bisa memilah – milah mana informasi yang bisa di berikan ke pada publik, dan mana informasi yang harus diumumkan tanpa harus ada permintaan dari masyarakat khususnya dalam Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Batang Mustamsikin menambahkan, Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik (e-mail) dan memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan dan memenuhi persyaratan.
“Adapun yang berhak mengajukan permohonan informasi publik yaitu orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, badan publik secara tertulis dan bisa di pertangung jawabkan,” kata Mustamsikin.
Pengelolaan arsip Pemilu Pemilihan Gubernur tidak memiliki kendala yang berarti lanjutnya, karena hampir staf Panwas ASN yang sudah terbiasa dengan pengarsipan, namun hanya saja pada kode vikasi yang terkait dengan pengawasan terkendala pada petujuk pelaksa teknis yang berbeda.
“Diharapkan Staf Panwas harus belajar kembali dan mensikapi dua hal yang berbeda terkait petunjuk pelaksana teknis, kalau di ASN biasa dengan Permendagri tapi kalau di Panwaslu petunjuk pelaksana teknis Bawaslu terkait dengan tata naskahnya,” jelas Mustamsikin.
Sementara sejumlah personel Polres Batang Polda Jawa Tengah mengamankan acara tersebut.