Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga terus gencar perangi peredaran narkoba di wilayah Kota Salatiga. Sabtu (24/2/2018) kemarin sore, kembali Sat Resnarkoba membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Adi Nugroho (36) warga Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga, di Jalan Kyai Condro Winong, Kelurahan Kecandran, Sidomukti.
Dalam pengungkapan tersebut, berawal Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kyai Condro Winong tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Dengan berbagai upaya dilakukanlah penyelidikan dan pemantauan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga di wilayah tersebut. Hingga pada hari Sabtu sore, Tim Sat Resnarkoba mendapati seseorang yang mencurigakan berada di jalan tersebut, tanpa menunggu waktu lama orang tersebut langsung dibekuk oleh Tim Sat Resnarkoba.
Setelah berhasil dibekuk, dilakukan penggeladahan badan terhadap orang tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat yang kebetulan lewat. Saat dilakukan penggeledahan pada jaket kotak-kotak warna hitam abu-abu, ditemukan satu buah paket Shabu dalam plastik bening yang dibungkus serta potongan sedotan warna putih garis merah.
Dengan diketemukannya barang bukti tersebut, maka orang tersebut digelandang ke Mapolres Salatiga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Mapolres Salatiga selain satu buah paket Shabu dengan berat kotor 0,26 gram, ada barang lain yang disita yakni satu potong jaket motif kotak warna hitam abu abu, satu buah Handphone merk Ever Cross warna hitam beserta Sim Card, dan satu unit Spm Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor berikut kunci kontak.
“Pelaku atas nama Adi Nugroho saat sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga, untuk dilakukan proses hokum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Akp Suwasana SH MH ketika dikonfirmasi seusai penangkapan pelaku tersebut.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)