Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Kembali dilain waktu dan tempat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Salatiga meringkus seorang pelaku pengguna narkoba jenis shabu, Yohanes Beni Asih Wibowo (39) warga Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga, di sebuah kamar Hotel Laras Asri Nomor 2114 Salatiga, Minggu (25/2/2018) dinihari.
Penangkapan berawal ketika Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah kamar hotel nomor 2114 Hotel Laras Asri Salatiga, ada transaksi narkoba. Dengan bergegas Tim Sat Resnarkoba menuju ke kamar hotel yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan, ternyata benar setelah dilakukan penggerebekan dengan didampingi Security Hotel, Tim Sat Resnarkoba berhasil meringkus Yohanes Beni berikut barang bukti yang diakuinya.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua buah paket Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus sobekan kertas dengan berat kotor 1,76 gram, satu pack plastik klip, satu pack sedotan warna putih garis merah, satu buah korek api gas warna merah berikut penghantar api, tiga potongan sedotan warna putih garis merah, satu buah bong /alat penghisap shabu terbuat dari kaca dengan tutup warna hitam yang diberi dua buah lubang, satu buah HP merk Oppo A37 warna putih gold berikut simcardnya.
Selanjutnya pelaku dengan barang buktinya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat pasal primer 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” jelas Kasat Resnarkoba Akp Suwasana SH MH saat dikonfirmasi selesai melakukan interogasi pelaku.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)