Reskrim

Polsek Margoyoso Pati Ungkap Kasus Penganiayaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Kamis, 22 Pebruari 2018 sekitar pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Margoyoso, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mastur melaksanakan penangkapan pelaku kekerasan.

Kapolres Pati AKBP Maulanan Hamdan melalui Kapolsek Margoyoso AKP Amlis Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan. “Pelaku adalah E dan J, keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap S yang juga warga Kecamatan Margoyoso”, ungkapnya.

Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Margoyoso dan bakal dijerat pasal Primair 170 K.U.H.Pidana Sub Pasal 335 ayat (1) K.U.H.Pidana.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait