Reskrim

Polsek Karangreja Purbalingga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bunga Gelagah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Karangreja Polres Purbalingga, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian Bunga Gelagah yang terjadi di Desa/Kecamatan Karangreja. Tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya di dua tempat berbeda, Jumat (23/2/2018).

Pelaku pencurian yang diamankan yaitu RS alias Runtah (34) dan DY alias Bagong (30) keduanya warga Dusun Kedoya Desa/Kecamatan Karangreja, Purbalingga. Satu pelaku lainnya yaitu IZ (25) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga.

Kapolsek Karangreja AKP Nur Susalit mengatakan pencurian Bunga Gelagah yang merupakan bahan baku pembuatan sapu terjadi pada Jumat (16/2/2018) yang lalu. Korban adalah SUNARYO (65), warga Dusun Kedoya, Desa Karangreja RT 3 RW 4, Kecamatan Karangreja.

“Korban kehilangan 12 karung Bunga Gelagah yang disimpan di gudang miliknya. Total Bunga Gelagah yang dicuri seberat 604 kilogram senilai lebih dari Rp. 10 juta,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangreja. Didapat informasi dari korban ada warga menjual Bunga Gelagah dalam jumlah besar di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Unit Reskrim Polsek Karangreja kemudian melakukan pelacakan ke Magelang. Anggota berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Mungkid akhirnya berhasil menemukan pembelinya. Diperoleh informasi dari pembeli, bahwa Gelagah yang dijual belum seluruhnya dibayar.

“Mendapati informasi tersebut, kemudian petugas memancing pelaku untuk datang ke Magelang mengambil sisa uang yang belum dibayar. Setelah datang untuk mengambil uang sisa, dua pelaku berinisial RS dan DY diamankan berikut barang buktinya,” kata kapolsek.

Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri Bunga Gelagah milik Sunaryo. Dua pelaku juga menerangkan mereka melakukan aksinya dengan satu orang lainnya warga Desa Purbasari Kecamatan Karangjambu. Satu pelaku lainnya akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangjambu.

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan yaitu 12 karung berisi Bunga Gelagah berat total 604 Kg, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Colt T 120 SS, warna putih, bernomor polisi B-9617-WUA, 1 unit sepeda motor Yamaha R-5707-XL, 1 lembar pembayaran uang muka Bunga Gelagah.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh kapolsek.

( Humas Polres Purbalingga Polda Jateng )

Berita Terkait