Lantas

Tidak Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Bermotor, 76 Anggota PSHT di Tilang Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Satlantas Polres Wonogiri, berhasil menindak 76 pelanggar lalu lintas. Pasalnya pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat lengkap dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Dani Permana Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, SIK, MIK menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penyekatan kepada anggota perguruan pencak silat Setia Hati Teratai di Jembatan Jurang Gempal atau yang sering disebut Jembatan Pokoh.

“Dari kegiatan ini kami menindak 76 pelanggar, 10 diantaranya dari kelompok Perguruan yang ikut arak – arakan menuju Kantor DPRD karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” katanya, Kamis (22/02/2018).

Diketahui, rombongan PSHT usai menghadiri kegiatan hearing di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Arak-arakan sepeda motor cenderung tidak tertib, namun setelah kita antisipasi dengan sosialisasi serta gakkum, minimal bisa menurunkan resiko laka lantas dengan fatalitas korban”

“Kami tidak segan-segan menindak para pengendara kendaraan bermotos yang pelanggar peraturan lalulintas,” tandasnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Berita Terkait