Melalui Siaran Radio, Kasat Lantas Grobogan Tegaskan Larangan Kampanye Angkut Penumpang Bak Terbuka

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Salah satu tindakan yang sering dilakukan saat masa kampanye, ternyata suatu pelanggaran yakni penggunaan yang salah atas kendaraan bak terbuka. Padahal, menurut aturan yang berlaku yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kendaraan bak terbuka diperuntukkan untuk angkutan barang.
Namun disaaat kampanye, mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut massa pendukung, bahkan dengan muatan berlebih. Kondisi seperti itu sangatlah berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi itu, Kapolres Grobogan AKBP Satria melalui Kasat Lantas AKP Panji dengan tegas menyampaikan agar massa kampanye tidak menggunakan, menaikkan dan berkampanye di atas bak mobil terbuka. Hal ini disampaikan melalui siaran radio di Pop FM Purwodadi, Selasa (20/2) pagi.
“Kami minta kerjasamanya supaya mobil bak terbuka tidak untuk mengangkut orang. Massa jangan difasilitasi truk maupun pikap, tokoh partai diharapkan ikut menyampaikan ini ke anggotanya,” imbau AKP Panji.
Kasat Lantas juga tegas menyampaikan sanksi tilang langsung dikenakan kepada massa kampanye, bila kedapatan melanggar.
“Kita lansung memberikan sanksi tilang apabila dikemudian hari ditemukan mobil bak terbuka mengangkut orang saat kampanye,” ucapnya.
Exit mobile version